3/04/2013

Bolehkah Wanita Menggundul Rambutnya?


menyemir dan menggundul rambut

Wanita Menggundul Rambutnya

Pertanyaan:
Mau tanya, gimana kalau wanita potong kayak laki-laki alias pendek bahkan gundul? Karena tuntutan suami. Terima kasih.
Dari: Kukuh

Jawaban:
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,
Tidak boleh bagi wanita untuk menggundul rambutnya, kecuali karena keadaan darurat. Ini berdasarkan hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
أن النبي  صلى الله عليه وسلم نهى أن تحلق المرأة رأسها
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para wanita menggundul rambutnya.” (HR. Nasai, Turmudzi, dan Abu Daud)
Dalam riwayat yang lain, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تَحْلِقَ المَرْأَةُ رَأْسَهَا
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para wanita menggundul rambutnya.” (HR. Tumudzi)
Imam Turmudzi mengatakan:
وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ العِلْمِ لَا يَرَوْنَ عَلَى المَرْأَةِ حَلْقًا، وَيَرَوْنَ أَنَّ عَلَيْهَا التَّقْصِيرَ
“Para ulama mengamalkan hadis ini, mereka berpendapat para wanita tidak boleh menggundul. Mereka berpendapat bahwa wanita hanya boleh memotong rambutnya.” (al-Jami’ Tirmidzi, 3:248).
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)


Baca selengkapnya: http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-wanita-menggundul-rambutnya/#ixzz2Mc3XTwKE
READ MORE - Bolehkah Wanita Menggundul Rambutnya?

menyemir dan menggundul rambut

Wanita Menggundul Rambutnya

Pertanyaan:
Mau tanya, gimana kalau wanita potong kayak laki-laki alias pendek bahkan gundul? Karena tuntutan suami. Terima kasih.
Dari: Kukuh

Jawaban:
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,
Tidak boleh bagi wanita untuk menggundul rambutnya, kecuali karena keadaan darurat. Ini berdasarkan hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
أن النبي  صلى الله عليه وسلم نهى أن تحلق المرأة رأسها
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para wanita menggundul rambutnya.” (HR. Nasai, Turmudzi, dan Abu Daud)
Dalam riwayat yang lain, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تَحْلِقَ المَرْأَةُ رَأْسَهَا
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para wanita menggundul rambutnya.” (HR. Tumudzi)
Imam Turmudzi mengatakan:
وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ العِلْمِ لَا يَرَوْنَ عَلَى المَرْأَةِ حَلْقًا، وَيَرَوْنَ أَنَّ عَلَيْهَا التَّقْصِيرَ
“Para ulama mengamalkan hadis ini, mereka berpendapat para wanita tidak boleh menggundul. Mereka berpendapat bahwa wanita hanya boleh memotong rambutnya.” (al-Jami’ Tirmidzi, 3:248).
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)


Baca selengkapnya: http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-wanita-menggundul-rambutnya/#ixzz2Mc3XTwKE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar